SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL

Selasa, 1 Januari 2019


Tugas

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, penyusunan, dan evaluasi rencana, program kerja, dan pelaporan pengawasan intern;
  2. pengelolaan data dan sistem informasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern;
  3. pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi dan pemantauan kepatuhan internal; dan
  4. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal

 

Susunan Organisasi

Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas :

  1. Bagian Rencana dan Informasi Hasil Pengawasan
  2. Bagian Umum dan Kepatuhan Internal; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

 



 





Salin Tautan :




test

LAINNYA
INSPEKTORAT JENDERAL

Tentang : Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kategori :

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal sebagai berikut : Tugas&nbs...


INSPEKTORAT INVESTIGASI

Kategori :

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Inspektorat Investigasi sebagai berikut : T...


INSPEKTORAT WILAYAH IV

Kategori :

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Inspektorat Wilayah IV sebagai berikut : Tu...


id_folder : -----n