Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi, penyusunan, dan evaluasi rencana, program kerja, dan pelaporan pengawasan intern;
pengelolaan data dan sistem informasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern;
pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi dan pemantauan kepatuhan internal; dan
pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal
Susunan Organisasi
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas :
Bagian Rencana dan Informasi Hasil Pengawasan
Bagian Umum dan Kepatuhan Internal; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Salin Tautan :
test
LAINNYA
INSPEKTORAT JENDERAL
Tentang : Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kategori :
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal sebagai berikut :
Tugas&nbs...
INSPEKTORAT INVESTIGASI
Kategori :
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Inspektorat Investigasi sebagai berikut :
T...
INSPEKTORAT WILAYAH IV
Kategori :
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Inspektorat Wilayah IV sebagai berikut :
Tu...