ORGANISASI DAN TATA LAKSANA ITJEN
ORGANISASI DAN TATA LAKSANA ITJEN

Selasa, 14 Maret 2017


ORGANISASI DAN TATA LAKSANA INSPEKTORAT JENDERAL KLHK p1 Gambar 1. Wilayah Kerja Pengawasan APIP- KLHK Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Inspektorat Jenderal dibantu oleh unit organisasi Eselon II yang meliputi Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Wilayah I, Inspektorat Wilayah II, Inspektorat Wilayah III, Inspektorat Wilayah IV dan Inspektorat Investigasi. Adapun tugas dan fungsi unit organisasi Eselon II lingkup Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah sebagai berikut : a. Inspektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus pada unit-unit kerja Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera, serta instansi lingkungan hidup dan kehutanan di provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung; b. Inspektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus pada unit-unit kerja Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa, dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali Nusa Tenggara, serta instansi lingkungan hidup dan kehutanan pada provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. c. Inspektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus pada unit-unit kerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Papua serta instansi lingkungan hidup dan kehutanan di provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat. d. Inspektorat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus pada unit-unit kerja Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, instansi di lingkungan KLHK yang menerapkan Badan Layanan Umum, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, serta instansi lingkungan hidup dan kehutanan di provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku dan Maluku Utara. e. Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pengumpulan bahan, meneliti, menganalisis dan mengevaluasi atas kasus pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, pelanggaran administrasi, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta melaksanakan tugas lain berdasarkan instruksi khusus Menteri, dan cakupan yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal. f. Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas pokok :

  1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, serta pelaporan
  2. pelaksanaan analisis laporan hasil pengawasan;
  3. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;
  4. pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi dan tata laksana; dan
  5. �pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Jenderal.

Struktur organisasi Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat ditunjukkan sebagaimana Gambar 2 dan Gambar 3. p2 Gambar 2. Struktur Organisasi Inspektorat Jenderal p3 Gambar 3. Struktur Organisasi Sekretariat Inspektorat Jenderal





Salin Tautan :




test

LAINNYA
FAQ

Kategori :


Kontak

Kategori :


Program Unggulan

Kategori :


id_folder : -----n