Tantangan Internal Audit Menuju Level 4 Kementerian LHK
Tantangan Internal Audit Menuju Level 4 Kementerian LHK

Selasa, 6 Agustus 2019


OLEH: FERIANINGSIH


“Inpektorat Jenderal Kementerian LHK terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan mutu pelayanan hingga mendapatkan feedback langsung dari klien dalam lingkungan Kementerian LHK,  sangat dibutuhkan dan diperhatikan. Penilaian dan umpan balik dari pengguna jasa pengawasan tersebut dijadikan bahan untuk pengembangan sistem dan implementasi di tahun berikutnya”

-Laksmi Wijayanti (Plt.Inspektur Jenderal Kementerian LHK)-

Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semakin lama semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan zaman. APIP diharapkan menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah pada produk atau layanan instansi pemerintah. APIP sebagai pengawas intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) yang mengarah pada pemerintahan/ birokrasi yang bersih (clean government).

Baca juga: Itjen KLHK Terapkan Survei Kepuasan Pengawasan

Reformasi birokrasi dalam bidang pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, serta nepotisme (clean government). Upaya reformasi birokrasi dalam bidang pengawasan tersebut selaras dengan perwujudan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, yaitu: 

  1. memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (assurance activities);
  2. memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (anti corruption activities); dan
  3. memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (consulting activities).

 

APIP yang efektif dapat terwujud jika didukung dengan Auditor yang professional dan kompeten dengan hasil audit intern yang semakin berkualitas. Dalam rangka mewujudkan hasil audit intern yang berkualitas diperlukan suatu ukuran mutu yang sesuai dengan mandat penugasan masing-masing APIP.

Untuk itu hasil pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian LHK diharapkan dapat bermanfaat bagi pimpinan (Satker) serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan pengguna lain (auditan) guna meningkatkan kinerja organisasinya secara keseluruhan. Hasil pengawasan ini akan dapat dipergunakan oleh auditan, jika auditan mengetahui dan mengakui profesionalisme aparat Inspektorat Jenderal serta meyakini hasil pengawasannya sebagai hasil yang berkualitas.

Namun dalam manajemen mutu, perhatian tidak hanya sebatas perbaikan mutu, tetapi yang juga penting adalah mengusahakan adanya mekanisme yang tepat baik dari dalam maupun luar untuk menjamin tercapainya mutu yang tinggi. Untuk itu dibutuhkan masukan sebagai bahan evaluasi melalui survey kepuasan penggunaan jasa pengawasan guna peningkatan Kapabilitas Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) kementerian LHK menuju level 4 (managed).

Adapun tujuan dari evaluasi survey penggunaan jasa pengawasan atas layanan pengawasan adalah sebagai berikut:

  1. memberikan informasi sejauhmana kepuasan pemangku kepentingan (stakeholder) atas layanan pengawasan APIP;
  2. mengembangkan kompetensi dan profesionalisme audtor;
  3. meningkatkan dan mengembangkan sistem pengawasan yang terus menerus dan berkesinambungan;
  4. memberikan gambaran ketaatan tim pelaksana pengawasan dalam melaksanakan pengawasan sesuai standar audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Terkait dengan hal tersebut diatas, Plt. Inspektur Jenderal Kementerian LHK, ibu Laksmi Wijayanti menyampaikan bahwa :

  1. survey kepuasan pengguna jasa pengawasan dilaksanakan atas kegiatan audit kinerja oleh Satker selaku pengguna jasa yang meliputi aspek keahlian, rentang pekerjaan, kinerja, profesional/ integritas dan manfaat.
  2. Pengisian kuesioner dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelasanaan audit berakhir(exit meeting) oleh Satker, dan 4 (empat) orang responden lainnya seperti Pejabat Eselon III/IV, PPK, Bendahara, Pejabat PBJ dan staf (pelaksana kegiatan).
  3. Untuk mendukung Itjen KLHK yang bersih dan melayani, responden wajib mengisi kuesionertersebut secara onlinedengan alamat http://bit.ly/kuesionerKP.
  4. Itjen menjamin kerahasiaan data responden.

 

Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk menghimpun informasi terkait kepuasan pengguna jasa pengawasan. Hasil evaluasi dari segi kelemahan sistem pengendalian intern dan penyebab lain di luar sistem pengendalian intern dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan dalam melakukan tindakan korektif bagi Inspektorat Jenderal. (Itjen KLHK,Feria)*