Bahwa dalam rangka memetakan dan memonitor risiko korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Tahun 2021 SPI dilaksanakan secara elektronik (e-SPI) pada 84 Kementerian/Lembaga, 34 pemerintah provinsi dan 508 pemerintah kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaan survei tersebut, Inspektorat Jenderal Kementerian LHK sebagai mitra KPK pelaksana Penilaian Integritas.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Siap menegakkan Integritas untuk institusi lebih baik.
(Diposting oleh Romi)