Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal sebagai berikut :
Tugas
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas dimaksud Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
pelaksanaan tugas administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Susunan Organisasi
Inspektorat Jenderal terdiri atas :
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Inspektorat Wilayah I
Inspektorat Wilayah II
Inspektorat WIlayah III
Inspektorat Wilayah IV
Inspektorat Investigasi
Salin Tautan :
test
LAINNYA
INSPEKTORAT JENDERAL
Tentang : Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kategori :
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal sebagai berikut :
Tugas&nbs...
INSPEKTORAT INVESTIGASI
Kategori :
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Inspektorat Investigasi sebagai berikut :
T...
INSPEKTORAT WILAYAH IV
Kategori :
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Inspektorat Wilayah IV sebagai berikut :
Tu...