INSPEKTORAT WILAYAH IV

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Inspektorat Wilayah IV sebagai berikut :

Tugas 

Inspektorat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus pada unit kerja Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku dan Maluku Utara.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya Inspektorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi;
  2. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi, serta penyelenggaran sistem pengendalian intern pemerintah;
  3. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  4. pelaksanaan penanganan uji nilai tindak lanjut hasil pengawasan;
  5. koordinasi pengawasan dengan instansi pengawas daerah berkaitan dengan pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Wilayah IV.

Susunan Organisasi

Inspektorat Wilayah IV terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

id_folder : -----n