Dalam probity audit atas pelaksanaan kontrak PBJ, tapi perihal addendum/perubahan kontrak PBJ.
Ketika sudah melakukan ikatan tapi ada perubahan apakah hal yang tabu atau diperbolehkan? tentu diperbolehkan tapi dengan ketentuan. Meskipun idealnya kalau sudah mempunyai ikatan ya harus benar-benar dijaga oleh kedua belah pihak.
Demikian juga dengan kontrak pengadaan barang/jasa yang diaddendum/perubahan kontrak tentu ada rambu-rambu nya.
So, lakukan dengan benar...