Reformasi birokrasi dalam bidang pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, serta nepotisme (clean government).
Efektifitas peran APIP tersebut menuntut APIP memiliki kapabilitas yang memadai. Target kapabilitas APIP Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah berada pada level 4 pada tahun 2023, sebagaimana dicanangkan dalam Rencana Strategis KLHK tahun 2020-2024.
Dalam rangka memantapkan pencapaian level 3 yang telah dicapai pada tahun 2018 menuju level 4 pada tahun 2023, maka diperlukan media evaluasi guna memastikan bahwa pelaksanaan pengawasan telah berjalan sesuai standar yang berlaku. Kegiatan evaluasi berupa survey kepuasan pengguna jasa pengawasan ini dilakukan sebagai salah satu media dalam mengukur kepuasan pengguna jasa pengawasan atas layanan APIP serta diukur keberhasilannya secara periodik. Selanjutnya penilaian dan umpan balik dari pengguna jasa pengawasan tersebut dijadikan bahan untuk analisis kebutuhan stakeholder, pengembangan sistem dan implementasi di tahun berikutnya.